DETAIL BERITA
Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa Resmi Ditetapkan
Jumat (12/10/18) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, yang dihadiri oleh Walikota Batu beserta Wakil, Forkopimda, Pimpinan DPRD, Sekwan beserta Jajaran, Sekda, Asisten, Staff Ahli dan Kepala OPD Pemkot Batu, Camat, Lurah/Kades Kota Batu.
Dalam hal ini, DPRD menganggap bahwa penyesuaian Raperda ini perlu dilakukan untuk mengikuti dinamika Pemerintahan Desa sesuai dengan UU yang berlaku, salah satunya terkait dengan Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak dibatasi dengan domisili.
Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko berharap dengan ditetapkannya Perda tentang Desa ini dapat memberi kesempatan yang sama untuk masyarakat dalam berpartisipadi dan berkontribusi sebagai Kepala Sesa maupun Perangkat Desa.
Setelah dilakukan pembahasan antara Tim Panitian Khusus DPRD, Tim Otoda dan Satuan Perangkat Daerah serta Uji Publik dengan ini disetujui Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa menjadi Perda.
Harapannya dengan adanya penetapan ini dapat memberikan perubahan signifikan bagi pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam mewujudkan Desa Berdaya, Kota Berjaya.
Sumber : Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu