DETAIL BERITA
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tenaga Kerja Indonesia Non Presidural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Batu
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan Tenaga Kerja Indonesia Non Presidural dan tindak pidana perdagangan orang di Kota Batu, Pemkot Batu bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jatim, Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang menggelar sosialisasi pada Kamis (11/10/2018) bertempat di Ruang Rapat SKPD Balaikota Amongtani.
Acara ini hadiri oleh Walikota Batu beserta Wakil, Forkopimda hadir secara langsung Kapolres Batu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkuham, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Batu serta diikuti oleh angkatan kerja lulusan SMK/SMA sederajat di Kota Batu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada angkatan kerja di Kota Batu terkait prosedur tenaga kerja indonesia yang akan ke luar negeri untuk menghindari tindakan kriminal pekerja ilegal dan perdagangan orang.
Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan jika adanya proses prosedural sangat penting bagi calon tenaga kerja yang ingin bekerja di Luar Negeri, dan banyak persiapan yang harus dipersiapkan.
Selain dokumen administrasi yang disiapkan, yang tidak kalah penting juga adalah mental, kemampuan dan fisik tenaga kerja Tutur Walikota Batu.
Pencegahan tindakan non prosedural dan penanganan tenaga kerja adalah tugas bersama antara pemangku kepentingan. Harapannya melalui kegiatan ini dapat terjalin sinergitas antara forkopimda di Kota Batu untuk pencegahan dan penanganan tenaga kerja non prosedural.
Sumber : Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu